Raup Untung Rp 5 Juta dari 2 Kali Transaksi
Rabu, 01 November 2017 – 15:59 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
”Setelah kenal, bertemu di Taman Kota Sampit, lalu dititipi barang. Kemudian saya antar," ujar Darman.
Darman sendiri ditangkap di rumahnya pada 12 Agustus 2017 lalu.
Saat itu, petugas menyita sebelas paket sabu-sabu. (ang/ign)
Darman alias Dawak (39) memang meraup untung besar dari bisnis sabu-sabu yang digelutinya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- 2 Pria yang Sebut Polisi Salah Tangkap Terima Rp 1 Juta untuk Jemput Kurir 13 Kg Sabu-Sabu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu