Raup Untung Rp 5 Juta dari 2 Kali Transaksi
Rabu, 01 November 2017 – 15:59 WIB
”Setelah kenal, bertemu di Taman Kota Sampit, lalu dititipi barang. Kemudian saya antar," ujar Darman.
Darman sendiri ditangkap di rumahnya pada 12 Agustus 2017 lalu.
Saat itu, petugas menyita sebelas paket sabu-sabu. (ang/ign)
Darman alias Dawak (39) memang meraup untung besar dari bisnis sabu-sabu yang digelutinya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Modus Baru Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu, Banyak Banget
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang