Rawan Diselewengkan, KPK Usulkan Pangkas Dana Desa

Rawan Diselewengkan, KPK Usulkan Pangkas Dana Desa
Uang. Ilustrasi Foto: Nurhadi/dok.JPNN.com

Dia mengatakan, selama ini masih banyak laporan pertanggungjawaban dana desa yang tidak dikelola dengan baik.

Menurut Pahala, sejak dana desa dikucurkan awal 2015 lalu, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) hanya fokus di permasalahan proses penyaluran saja.

Padahal, kementerian itu seharusnya juga menyelesaikan laporan pertanggungjawaban dana desa kurun waktu dua tahun.

Dia mengatakan, sistem keuangan desa (siskeudes), yakni aplikasi sederhana pertanggungjawaban laporan keuangan itu ternyata baru digunakan 30 persen.

"Atau sampai pada kuartal pertama saja," katanya.

Lebih lanjut Pahala menuturkan, peran dari pejabat daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana desa belum maksimal.

Atas sejumlah permasalahan tersebut, KPK Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendorong percepatan audit laporan pertanggungjawaban dana desa.

"Kami bilang ke BPKP harus 100 persen, artinya jangan hanya fokus ke penyaluran tapi juga ke pertanggungjawaban," pungkasnya.

Praktik dugaan suap terkait pengamanan kasus penyimpangan dana desa di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, sangat memprihatinkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News