Rawan Diselewengkan, KPK Usulkan Pangkas Dana Desa

Rawan Diselewengkan, KPK Usulkan Pangkas Dana Desa
Uang. Ilustrasi Foto: Nurhadi/dok.JPNN.com

Sebelumnya, KPK membongkar praktik suap pengamanan kasus dugaan korupsi proyek menggunakan anggaran desa Rp 100 juta di Desa Dasok yang ditangani Kejari Pamekasan.

KPK menetapkan Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin (ASY), Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Inspektur Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kepala Desa Dasok Agus Mulyadi (AGM), dan Kepala Bagian Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Solehuddin (NS), sebagai tersangka.

Rudi diduga menerima suap Rp 250 juta untuk menghentikan kasus dugaan korupsi proyek menggunakan dana desa.

Nilai Rp 250 juta adalah harga yang ditetapkan Rudi dan disepakati penyuap.

Selain menetapkan mereka sebagai tersangka, KPK kemudian menjebloskan mereka ke tahanan.

Noer dikurung di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestro Jakarta Pusat. Sutjipto dan Agus dijebloskan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Sang bupati ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Sedangkan Kajari yang juga anak buah Jaksa Agung Prasetyo dikurung di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

"Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (3/8). (boy/jpnn)


Praktik dugaan suap terkait pengamanan kasus penyimpangan dana desa di Kejaksaan Negeri Pamekasan, Jawa Timur, sangat memprihatinkan.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News