Reaksi Keras Presiden KSPI atas Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Reaksi Keras Presiden KSPI atas Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Petugas melayani pendaftaran pengguna BPJS Kesehatan di Rumah Sakit Jantung Diagram, Jalan Cinere Raya, Depok, Kamis (29/8). Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengeluarkan pernyataan sikap merespons rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Jika rencana tersebut direalisasikan, para buruh akan melakukan aksi unjuk rasa dan mengajukan gugatan.

Said Iqbal mengatakan, sebelum melakukan gugatan warga para buruh alan melakukan aksi besar-besaran pada 2 Oktober 2019 di Gedung DPR, sehari setelah pelantikan anggota baru.

"Aksi itu untuk mendorong DPR membentuk pansus. Pansus tersebut akan melihat di mana letak kesalahan dalam kasus defisitnya BPJS," kata dia.

Jika gugatan itu tidak didengar, maka para buruh akan terus melakukan aksi lanjutan serta melakukan gugatan warga negara.

BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Naik Berpotensi Menambah Angka Kemiskinan

Said Iqbal mengatakan gugatan warga negara sebelumnya pernah dilakukan para buruh pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Saat itu para buruh menuntut agar BPJS dibuatkan undang-undangnya.

"Permohonan itu dikabulkan, kemenangan waktu itu adalah kemenangan buruh bersama rakyat yang dikabulkan oleh PN Jakarta Pusat," kata dia.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, para buruh akan melakukan gugatan jika iuran BPJS Kesehatan dinaikkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News