Reaksi Mengejutkan Habib Bahar saat Terima Surat Penetapan Tersangka
Rabu, 28 Oktober 2020 – 12:21 WIB
Sebelumnya Polda Jawa Barat menjerat Habib Bahar dengan Pasal 170 dan 351 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun. Polisi menduga pria kelahiran 23 Juli 1985 itu menganiaya sopir taksi daring Perumahan Bukit Cimanggu, Kota Bogor.(cuy/jpnn)
Habib Bahar bin Smith yang kini menjadi narapidana sudah mengetahui langkah polisi menetapkannya sebagai tersangka penganiayaan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Korban Dugaan Pelecehan Ini Dipolisikan oleh Mertua Sendiri
- Polisi Ungkap Motif Pria yang Tega Aniaya Ibu Kandung di Cengkareng, Alamak
- Kasus Kecelakaan Berujung Penganiayaan, Seorang Dokter Umum dan ASN Beradarah-darah
- Cekcok Maut Membangunkan Sahur, Satu Nyawa Melayang
- Anak Tewas Dianiaya Ayah Tiri di Bandung
- 3 Oknum TNI AL Penganiaya Wartawan Dilaporkan ke Pomal Ternate