Realisasi Repatriasi Tax Amnesty Capai Rp 67 Triliun

Kalau surat peringatan itu tidak direspons WP dalam 14 hari, maka dikenakan tarif PPh disertai sanksi administrasi normal sesuai ketentuan.
Sementara uang tebusan telah dibayarkan WP diperhitungkan sebagai pengurang pajak.
Besaran sanksi administrasi dibebankan kepada WP pelanggar ketentuan amnesti pajak adalah sebesar dua persen per bulan paling lama 24 bulan.
Itu terhitung sejak 1 Januari 2017 sampai dikeluarkannya surat ketetapan kurang bayar pajak.
Sebagai informasi, batas waktu realisasi repatriasi aset untuk periode pertama amnesti pajak adalah 31 Desember 2016.
Hingga saat ini, total komitmen repatriasi masuk sebesar Rp 141 triliun.
Total realisasi harta tambahan dilaporkan peserta amensti pajak telah mencapai Rp 4.057 triliun.
Sedangkan total penerimaan negara mencapai Rp 101 triliun.
JAKARTA-Realisasi dana repatriasi tax amnesty akhir November 2016 terakumulasi Rp 67 triliun. Mayoritas aset terparkir di sektor perbankan. Terutama
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya