Realisasi Repatriasi Tax Amnesty Capai Rp 67 Triliun
Kamis, 22 Desember 2016 – 21:42 WIB

Ilustrasi. Foto: JPNN
Penerimaan negara itu bersumber dari pembayaran tebusan Rp 97,7 triliun, pembayaran tunggakan pajak (Rp 3,06 triliun), dan pembayaran bukti pemeriksaan (Rp 642 miliar). (far)
JAKARTA-Realisasi dana repatriasi tax amnesty akhir November 2016 terakumulasi Rp 67 triliun. Mayoritas aset terparkir di sektor perbankan. Terutama
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Marga Trans Nusantara Terus Tingkatkan Kualitas Jalan Tol Kunciran–Serpong
- Pelindo Terminal Petikemas Targetkan Perpindahan ke Makassar New Port Tuntas 2027
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya