Reformasi Pengadilan Pajak, Dibentuk Tim Khusus

Reformasi Pengadilan Pajak, Dibentuk Tim Khusus
Reformasi Pengadilan Pajak, Dibentuk Tim Khusus
Sementara untuk langkah jangka panjang dikatakan Sri Mulyani, telah disepakati bersama untuk merevisi UU Pengadilan Pajak."Posisi dan letak kepastian pengadilan pajak perlu diperbaiki, perlu direvisi lagi UU pengadilan pajak tersebut. Untuk itu kami bersama-sama akan buat tim guna merevisi UU dengan meminta masukan dari semua unsur masyarakat, seperti akademisi,LSM,persatuan profesi yang relevan dan lainnya. Mungkin ini akan memakan waktu namun akan kita rumuskan legislasi dan formula apa yang ingin dicapai," jelasnya.

Dan untuk memenuhi desakan transparansi dari masyarakat, Sri Mulyani mengatakan telah mengintruksikan kepada Pengadilan Pajak saat ini untuk mengupload seluruh perkara yang ditangani Pengadilan Pajak melalui situs resmi Kemenkeu.

"6 bulan kedepan kita instruksikan untuk memperbaiki administrasi perkara agar mudah diakses masyarakat. Ada sekitar 12 ribu perkara di Pengadilan pajak saat ini yang akan dikomputerisasi dan diupload agar bisa diakses masyarakat termasuk keputusan dan proses," kata Sri Mulyani.

Selama proses reformasi total ini dilaksanakan bersama tim, Sri Mulyani mengatakan tidak akan ada pembekuan terhadap jajaran Pengadilan Pajak yang ada. Karena sesuai amanat UU, reformasi dilaksanakan tanpa menganggu tanggungjawab kerja yang telah diamanatkan."Tapi saya yakin, setelah semua yang terjadi, para hakim pajak akan lebih berhati-hati. Dan selama proses ini berlangsung, kita tetap melakukan pengawasan," tegasnya.(afz/jpnn)

JAKARTA- Kementerian Keuangan akan segera membentuk Tim Khusus untuk merealisasikan rencana reformasi pengadilan pajak secara menyeluruh di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News