Regulasi BPH Migas Kurang Tegas
Rabu, 11 November 2009 – 13:21 WIB
Regulasi BPH Migas Kurang Tegas
JAKARTA- Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Tubagus Haryono mengatakan diperlukan sebuah aturan yang lebih tegas untuk dapat digunakan sebagai alat pengendali konsumsi bahan bakar minyak (BBM).
Dikatakan, saat ini memang sudah ada regulasi berupa Perpres nomor 71 tahun 2005 tentang penyediaan dan pendistribusian jenis bahan bakar minyak tertentu.
"Namun peraturan tersebut di lapangan masih bersifat 'abu-abu', sehingga masih ada saja kasus pelanggaran," ungkapnya di dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VII DPR RI, Rabu (11/11).
Tubagus menyebutkan jumlah pelanggaran atau total kasus yang tercatat oleh BPH Migas periode Januari-Oktober 200n adalah sebanyak 181 kasus. Pelanggaran tersebut di antaranya, berkas yang dinyatakan lengkap (P-21) sebanyak 33 kasus, perkara yang sudah ada di kejaksaan 4 kasus, tahap persidangan 9 kasus, vonis atau putusan pengadilan sebanyak 7 kasus dan proses penyidikan sebanyak 128 kasus.
Baca Juga:
Selain itu total volume nilai BBM yang disita hasil penanganan penyalahgunaan dan penyelewengan terhadap penyediaan pendistribusian BBM adalah sebanyak 581.126 liter atau senilai Rp 2.336.023.575.
JAKARTA- Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Tubagus Haryono mengatakan diperlukan sebuah aturan yang lebih tegas untuk
BERITA TERKAIT
- Pertamina Sebut Realisasi BBM Subsisi Triwulan I 2025 Sesuai Kuota
- Tingkatkan Daya Saing, Rendang Gadih Kini Punya Fasilitas Produksi Baru
- Kinerja Membaik, Waskita Dinilai Jauh dari Potensi Delisting
- Libur Waisak 2025, Daop 8 Surabaya Menyiapkan 6 Kereta Tambahan, Ini Datanya
- Bamsoet Sebut Indonesia Punya Potensi Besar Jadi Pusat Ekonomi Digital Berbasis Kripto
- Bea Cukai Teluk Nibung Dukung Ekspor Perdana 126,6 Ton Kelapa Asal Tanjungbalai ke Thailand