Rektor Untag Akan Dilaporkan ke KPK

Rektor Untag Akan Dilaporkan ke KPK
Rektor Untag Akan Dilaporkan ke KPK
JAKARTA - Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Jakarta, Prof Dr Thomas Noach Peea akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Thomas diduga menyalahgunanakan wewenang berupa penggelapan aset milik Sekretariat Negara (Setneg) yang merugikan negara hingga Rp 100 miliar. Sebab, aset seluas 2,8 hektar di Sunter, Jakarta Utara, adalah hibah dari Setneg sehingga tidak dapat dijualbelikan.

Selain itu, Thomas selaku Rektor dan Dewan Pembina Yayasan Perguruan Tinggi (YPT) 17 Agustus 1945 Jakarta juga akan digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terkait pemberhentian mantan Ketua Komisi II DPR Amin Arjoso dari jabatan Ketua maupun anggota Dewan Pengawas YPT 17 Agustus 1945 Jakarta.

Penegasan ini disampaikan Tim Pembela Peduli Untag Jakarta (TPPUJ) Petrus Selestinus, di Jakarta, Senin (10/1).

”Kami sudah mengantongi sejumlah bukti sebagai bahan laporan ke KPK, kepolisian, atau ke Kejaksaan Agung. Untag Jakarta sebagai benteng intelektual kaum Nasionalis terancam bangkrut sehingga aparat seharusnya menangkap dan memecat Thomas Peea dan kawan-kawan untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi,” ujar Petrus Selestinus, yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Dugaan korupsi yang dilakukan pengelola Untag Jakarta, menurut Petrus terlihat dari penyusutan luas lahan kampus yang semula 5,4 hektar, kini tersisa 1,5 hektare. diduga lahan kampus dijual secara diam-diam kepada pihak lain. ”Terakhir lahan Kampus Untag dijual lagi 2,8 hektare dengan ganti rugi yang tidak sepadan,” ujar Petrus.

JAKARTA - Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Jakarta, Prof Dr Thomas Noach Peea akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Thomas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News