Residivis Tak Kapok, Curi 9 Motor Lagi

Residivis Tak Kapok, Curi 9 Motor Lagi
Residivis kasus curanmor. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, MALANG - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian sepeda motor, berhasil ditangkap polisi. 

Kedua pelaku curat dan curanmor yakni MH (39) dan AS (42) yang sama-sama warga asal Kabupaten Malang.

Tertangkapnya kedua pelaku, bermula dari aksi mereka yang melakukan pencurian di kawasan Jalan Kesumba Kecamatan Lowokwaru Kota Malang .

Saat itu pelaku mencuri motor milik korbannya, yang memarkir di tempat kosnya. Sekitar pukul 16.30 Wib korban akan memakai sepeda motornya, diketahui sepeda motor korban sudah tidak ada di tempat .

Kapolres Malang Kota AKBP Asfuri menjelaskan, awalnya pelaku MH ditangkap dirumahnya, kemudian disusul AS juga ditangkap di rumahnya.

Keduanya mengaku telah menjual sepeda motor kepada AL warga Tajinan.

"Dari hasil pengeledahan di kedua rumah pelaku, petugas berhasil menyita 9 sepeda motor dan 1 telepon selular," ujar  AKBP Asfuri.

Kedua pelaku merupakan residivis kambuhan, MH residivis kasus pencurian dengan pemberatan.

Masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motornya segera datang ke Polres Malang Kota untuk mengambil langsung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News