Resmi Jadi Tahanan, Patrialis Bawa-Bawa Nama Tuhan
Jumat, 27 Januari 2017 – 02:42 WIB
Sebelumnya KPK menetapkan Patrialis, Kamaludin, Basuki dan sekretarisnya, NG Fenny sebagai tersangka suap. Praktik kotor itu diduga untuk memuluskan uji materi UUU Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Upaya itu dilakukan agar bisnis impor daging Basuki berjalan lancar. Untuk memuluskan aksinya, Basuki kerap berkomunikasi dengan Kamaludin yang menjadi penghubung Patrialis. (boy/jpnn)
Patrialis Akbar akhirnya menuntaskan pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak ditangkap pada Rabu (25/1). Saat keluar dari lobi KPK
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI