Respons Syamsuddin Dewas KPK soal Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim

Respons Syamsuddin Dewas KPK soal Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim
Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Kamis (11/2), dilaporkan  ke Bareskrim Polri terkait kalimatnya di Twitter soal meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At Thuwailibi.

Novel dilaporkan oleh Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan, pihaknya melaporkan Novel terkait dengan twit soal meninggalnya Ustaz Maaher At Thuwailibi.

Mereka menuding Novel Baswedan melakukan penyebaran berita bohong (hoaks) dan provokasi melalui media sosial, khususnya terkait kematian Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/2) lalu.

"Dia telah membuat twit di Twitter dan kami duga dia melakukan hoaks dan provokasi," kata Joko di Bareskrim Polri, Jakarta.

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris enggan menanggapi tindakan Novel yang berujung pelaporan ke Bareskrim.

"Maaf saya enggak bisa," tulis  Syamsuddin melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Kamis (12/2) malam.

Novel Baswedan membuat twit terkait kematian Ustaz Maaher pada 9 Februari 2021 atau sehari setelah meninggalnya Ustaz Maaher.

Penyidik Senior KPK Novel Baswesan dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait komentarnya soal kemarian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At Thuwailibi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News