Respons Terbaru Mahfud MD Soal Sengketa Lahan Markaz Syariah FPI
Senin, 28 Desember 2020 – 18:15 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Ilustrasi: Ricardo/JPNN
Dia pun menilai pesantren perlu diteruskan. Nantinya, kata dia, pesantren itu bisa dikelola Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan FPI.
"Kalau saya, sih, berpikir begini, sih, itu untuk keperluan pesantren, ya, diteruskan saja untuk keperluan pesantren, tetapi nanti yang mengurus misalnya majelis ulama, misalnya NU dan Muhammadiyah gabung. Termasuk, kalau mau, ya, FPI di situ bergabung ramai-ramai misalnya, ya," beber mantan Ketua MK itu. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Menurut Mahfud, PTPN VIII tidak menelantarkan lahan di bangunan berdirinya Markaz Syariah selama 30 tahun.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Melalui Program Tanam Sejuta Pohon, BAKN DPR dan PTPN I Hijaukan Puncak Bogor
- Hari Buruh, PalmCo dan Serikat Pekerja Bersinergi Membentuk SPBUN
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Terima Kunjungan Kerja Komisi VI DPR, PTPN Group Tegaskan Hal Ini
- PTPN Group Bagikan Sembako untuk Ribuan Pemudik
- Begini Langkah Nyata PTPN I Dalam Mendukung Pelestarian Alam di Bogor