Revisi UU KPK Cara untuk Selesaikan Permasalahan Terkait Penyadapan

Revisi UU KPK Cara untuk Selesaikan Permasalahan Terkait Penyadapan
Ratusan masa pemuda dan mahasiswa yang menamakan dirinya Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) menggelar aksi teatrikal di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Senin (9/9). Foto dok MPD

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan masa pemuda dan mahasiswa yang menamakan dirinya Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) menggelar aksi teatrikal di kawasan Patung Kuda Jakarta Pusat, Senin (9/9). Sebagaian pemuda dan mahasiswa datang dengan memakai pakaian adat dari berbagai daerah se-nusantara.

Mereka membagi-bagikan bunga kepada warga yang melintas sebagai simbol mengajak warga untuk cinta dan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan cara mendukung revisi UU KPK yang di usulkan DPR RI untuk memperkuat kerja KPK memberantas korupsi.

Dalam aksi ini Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) memberi dukungan kepada DPR RI yang sedang melakukan proses revisi UU KPK, mendorong Presiden dan DPR RI untuk segera sahkan revisi UU KPK, memberi dukungan kepada rencana pembentukan Dewan Pengawas KPK serta nendukung DPR untuk segera melakukan pemilihan calon pimpinan KPK.

"Revisi UU KPK adalah langkah untuk menyelesaikan permasalahan terkait penyadapan. Revisi akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Koordinator aksi Masyarakat Penegak Demokrasi (MPD) Yulius Carlos.

Menurut Carlos, terkait operasi tangkap tangan (OTT ) yang dilakukan KPK adalah OTT yang belum sempurna sehingga  menimbulkan perdebatan Beberapa kali KPK digugat di praperadilan dan ada beberapa tersangka koruptor yang dapat lepas karena proses penyelidikan dan penyidikan oleh KPK tidak sempurna dan selalu terburu-buru.

Oleh karena itu draft revisi Undang-Undang KPK memberi masukan perlu adanya lembaga pengawas KPK agar kinerja lembaga KPK sesuai dengan aturan UU. Lembaga pengawas KPK juga perlu memastikan bahwa KPK tidak boleh tebang pilih dalam menyelesaikan kasus dan tidak boleh diintervensi.

"Kami memandang perlu ada pembaharuan sistem melalui perubahan pimpinan KPK, sehingga kami mendorong dan mendukung DPR RI segera melakukan pemilihan calon pimpinan KPK. Mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mendukung DPR RI yang sedang memproses revisi UU KPK, karena telah terbangun opini bahwa revisi UU KPK ini membuat KPK menjadi lemah, namun pada kenyatannya tidak, karena revisi UU KPK adalah obat untuk menyelesaikan penyakit-penyakit di dalam tubuh KPK," pungkasnya.(jos/jpnn)


Telah terbangun opini bahwa revisi UU KPK ini membuat KPK menjadi lemah, namun pada kenyatannya tidak, karena revisi UU KPK adalah obat untuk menyelesaikan penyakit-penyakit di dalam tubuh KPK.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News