KPK Apresiasi Langkah Awal Jokowi soal Revisi UU KPK

KPK Apresiasi Langkah Awal Jokowi soal Revisi UU KPK
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto : dokumen JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menunjuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mempelajari isi draf revisi Undang-undang KPK inisiatif DPR RI. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengharapkan Jokowi sebagai kepala negara bisa melihat dengan bijak isi draf revisi UU KPK yang dinilai melemahkan.

"KPK menghormati perintah Presiden Jokowi pada Menteri Hukum dan HAM hari ini yang meminta Menkumham mempelajari draf RUU KPK inisiatif DPR tersebut," kata Febri saat dikonfirmasi, Senin (9/9).

Febri juga mengharapkan Menkumham bisa menjalankan perintah Jokowi sebaik-baiknya. Sebab, pernyataan dan permintaan dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari puluhan guru besar, ribuan dosen di berbagai universitas, pemuka agama hingga masyarakat sipil juga perlu menjadi pertimbangan.

Penolakan publik atas revisi UU KPK tersebut tentu bukan tanpa alasan. "Dari yang kami baca bersama, jika revisi terjadi yang mengandung poin-poin seperti yang dibahas akhir-akhir ini, maka bukan tidak mungkin KPK akan lumpuh dan kemudian mati," ungkapnya.

BACA JUGA: DPR Ngebet Merevisi UU KPK, Presiden Jokowi Panggil Menteri Yasonna

Di sisi lain, KPK juga menyampaikan terima kasih atas dukungan yang kuat, menyebar dan solid dari berbagai pihak. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengawal proses ini agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang menelikung dan membajak proses revisi UU KPK hingga berdampak serius melumpuhkan KPK.

"KPK juga mengajak semua pihak berada di sebuah payung besar harapan kami untuk melawan upaya-upaya melumpuhkan KPK. Selain proses revisi UU KPK, juga ada proses seleksi pimpinan KPK yang perlu dikawal agar orang yang terpilih nanti adalah seorang berintegritas yang memiliki legitimasi moral dan etik untuk memimpin upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," tandas dia. (tan/jpnn)


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang menunjuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mempelajari isi draf revisi Undang-undang KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News