RI Sudah Ditangkap, yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja

RI Sudah Ditangkap, yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja
RI (23), pelaku kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu saat di Mapolresta Tangerang, Rabu (7/7). Foto: Humas Polresta Tangerang

"Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," ujar Wahyu. (mcr1/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Tersangka RI ditangkap di Jalan Ceger Raya, Kelurahan Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News