Ribka Resmi Polisikan Hakim S Pohan
Jumat, 24 September 2010 – 16:47 WIB

Ribka Resmi Polisikan Hakim S Pohan
Dijelaskan komentar Pohan yang menyebut kliennya sebagai tersangka dalam dugaan penghilangan ayat tembakau itu cukup meresahkan. Alasannya pelapor sendiri mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari penyidik.
"Klien kami juga belum pernah diperiksa bagaimana bisa ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Laporan Ribka diterima petugas siaga ops Bareskrim Polri Ipda Edi Wuryanto dengan nomor polisi: LP/586/IX/2010 Bareskrim tertanggal 24 September 2010.
Selain melaporkan, Ribka dan kawan-kawan mempertanyakan SP2HP yang banyak beredar itu. Pasalnya dalam surat tersebut telah disebutkan Ribka dan dua rekannya yang dilaporkan Pohan telah ditetapkan sebagai tersangka.
JAKARTA- Ketua Komisi IX bidang Kesehatan DPR RI Ribka Tjiptaning akhirnya secara resmi melaporkan Ketua Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar)
BERITA TERKAIT
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua
- Pengadaan Jet Pribadi KPU RI Janggal, KPK Bergerak
- Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Bareskrim Periksa Staf UGM hingga KPU RI
- Wakil Ketua MPR Ungkap Butuh Penyesuaian Kebijakan untuk Menguatkan Lembaga Penyiaran