Ribka Resmi Polisikan Hakim S Pohan

Ribka Resmi Polisikan Hakim S Pohan
Ribka Resmi Polisikan Hakim S Pohan
Dijelaskan komentar Pohan yang menyebut kliennya sebagai tersangka dalam dugaan penghilangan ayat tembakau itu cukup meresahkan. Alasannya pelapor sendiri mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari penyidik.

"Klien kami juga belum pernah diperiksa bagaimana bisa ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Laporan Ribka diterima petugas siaga ops Bareskrim Polri  Ipda Edi Wuryanto dengan nomor polisi: LP/586/IX/2010 Bareskrim tertanggal 24 September 2010.

Selain melaporkan, Ribka dan kawan-kawan mempertanyakan SP2HP yang banyak beredar itu. Pasalnya dalam surat tersebut telah disebutkan Ribka dan dua rekannya yang dilaporkan Pohan telah ditetapkan sebagai tersangka.

JAKARTA- Ketua Komisi IX bidang Kesehatan DPR RI Ribka Tjiptaning akhirnya secara resmi melaporkan Ketua Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News