Ribka Resmi Polisikan Hakim S Pohan
Jumat, 24 September 2010 – 16:47 WIB
Dijelaskan komentar Pohan yang menyebut kliennya sebagai tersangka dalam dugaan penghilangan ayat tembakau itu cukup meresahkan. Alasannya pelapor sendiri mengaku belum mendapatkan pemberitahuan dari penyidik.
"Klien kami juga belum pernah diperiksa bagaimana bisa ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.
Laporan Ribka diterima petugas siaga ops Bareskrim Polri Ipda Edi Wuryanto dengan nomor polisi: LP/586/IX/2010 Bareskrim tertanggal 24 September 2010.
Selain melaporkan, Ribka dan kawan-kawan mempertanyakan SP2HP yang banyak beredar itu. Pasalnya dalam surat tersebut telah disebutkan Ribka dan dua rekannya yang dilaporkan Pohan telah ditetapkan sebagai tersangka.
JAKARTA- Ketua Komisi IX bidang Kesehatan DPR RI Ribka Tjiptaning akhirnya secara resmi melaporkan Ketua Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (Kakar)
BERITA TERKAIT
- Dittipidum Bareskrim Turunkan Tim Bantu Polda Jabar Memburu 3 Pembunuh Vina
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- 5 Pembegal Casis Bintara Polri di Jakarta Barat Ditangkap, 3 Ditindak Tegas, 1 Tewas
- Lindungi Kesehatan Masyarakat, Kopmas Meluncurkan Aduansalahsusu.id
- KPK Ingatkan Pihak Maktour Travel agar Kooperatif pada Panggilan Hukum
- KPK Geledah Rumah Adik SYL terkait Pengusutan Kasus Korupsi