Ribuan Honorer K2 & Non-K2 yang Dirumahkan Belum Didata Pemda, Tri: Kami Belum Merdeka
Rabu, 17 Agustus 2022 – 18:04 WIB

Korwil PHK2I Kalteng Tri Julianto mempertanyakan sikap gubernur yang belum menerbitkan surat edaran pendataan bagi honorer K2 dan non-K2 yang dirumahkan Ilustrasi ASN: Ricardo/JPNN.com
Para honorer di daerah itu tidak bisa menikmati momen peringatan kemerdekaan karena sampai saat ini tidak jelas nasibnya.
"Kawan-kawan honorer khawatir kalau Pemprov Kalteng tidak melakukan pendataan," ujarnya.
Sesuai SE MenPAN-RB, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta segera melakukan pemetaan tenaga non-ASN.
PPK ditenggat sampai 30 September 2022. Jika sampai waktu tersebut belum ada pendataan, artinya instansi bersangkutan tidak memiliki honorer.
Baca Juga: Yusak: Data Guru Honorer & Tendik Ada di Dapodik, kok Repot-Repot Pendataan
"Kami memohon Bapak Gubernur, segera terbitkan surat edaran untuk pendataan dan pemetaan agar honorer tenang," pungkas Tri Julianto. (esy/jpnn)
Korwil PHK2I Kalteng Tri Julianto mempertanyakan sikap gubernur yang belum menerbitkan surat edaran pendataan bagi honorer K2 dan non-K2 yang dirumahkan
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu atau Ikut Seleksi CPNS
- Khusus Honorer Ini Tetap Bekerja Meski Gagal PPPK 2024, Alhamdulillah
- Jadwal Tes PPPK Tahap 2 di 53 Tilok Sudah Keluar, Segera Cetak Kartu Peserta
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- 5 Berita Terpopuler: CPNS & PPPK Semringah, Bagaimana Nasib Honorer Gagal Seleksi Paruh Waktu, Kapan Jadwal Ulang?