Rieke Mendukung Pemerintah Menerbitkan PP Tata Niaga Pangan Nasional, Ini Alasannya
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendorong penerbitan peraturan pemerintah (PP) terkait tata niaga pangan nasional berbasis data yang akurat.
“Langkah itu untuk menyikapi persoalan pangan yang multidimensi dan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional," kata Rieke Diah Pitaloka dalam Rapat Gabungan Komisi VI DPR, Komisi VII DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/3).
Menurutnya, PP tersebut dibutuhkan untuk kepastian, perlindungan, penguatan, dan jaminan hukum, yakni pertama tersedianya pangan yang berkualitas, aman, mudah, dan terjangkau bagi seluruh rakyat.
Kedua, meningkatkan kinerja, produktivitas dan pendapatan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional.
Ketiga, penguatan kelembagaan petani, nelayan, pembudidaya ikan dan garam, serta pedagang nasional.
Keempat, untuk terpenuhinya konsumsi dan bahan baku yang berkualitas, aman, dan terjangkau bagi industri pangan olahan nasional.
Kelima, peningkatan mutu dan keamanan produk pangan nasional. Keenam, penyelarasan hubungan antara produsen, pedagang dan konsumen untuk mewujudkan pasar yang berkeadilan dan prospektif.
Ketujuh, untuk meningkatkan kemitraan antara usaha besar dan koperasi, UMKM, serta pemerintah dan swasta.
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mendorong pemerintah menerbitkan PP Tata Niaga Pangan Nasional. Ini 11 alasannya.
- Perayaan HUT ke-20 Kuku Bima, Ajang Reuni dan Kenang Jalan Panjang Dikenal Masyarakat
- Pengamat Nilai PDI Perjuangan Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Info Terkini dari PDIP soal Bakal Cagub DKI Jakarta
- Kementan Menggelar TOT Gerakan Antisipasi Darurat Pangan Nasional 2-4 Mei
- Airlangga Membaca Peluang Kerja Sama PDIP - Prabowo, Begini Analisisnya
- Soal Status Gibran dan Jokowi di PDI Perjuangan, Komarudin Bilang Begini, Tegas!