Rilis Pengemplang Pajak, Direktorat Pajak Bisa Dipidana
Senin, 15 Februari 2010 – 18:11 WIB
Rilis Pengemplang Pajak, Direktorat Pajak Bisa Dipidana
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Rahmat, mengatakan bahwa Direktorat Pajak bisa dipidanakan terkait keluarnya rilis 100 penunggak pajak, yang akhirnya melalui berbagai media disebut dengan pengemplang pajak. Hal ini disampaikan Andi saat mengisi seminar tentang pengawasan perbankan, di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (15/2).
"Saya menilai salah dengan keluarnya rilis dari Direktorat pajak tersebut. Saya katakan pada yang namanya disebutkan, untuk mempidanakan saja (rilis itu). Karena bisa masuk ranah hukum. Karena harusnya ada investigasi dulu, dan harus tahu dulu penunggakan pajaknya seperti apa dan disebabkan oleh apa. Harus ada status hukumnya dulu, baru bisa disebut pengemplang pajak," kata Andi.
Baca Juga:
Lagipula kata Andi lagi, ternyata dari beberapa nama yang dirilis oleh Direktorat Pajak itu, terdapat beberapa perusahaan yang ternyata sudah tutup. "Kalau sudah begitu, mau ditagih ke mana? Harusnya jangan langsung disebut pengemplang, tapi turun dulu mencari tahu kenapa pajak itu tidak dibayarkan setelah sekian lama. Kalau asal sebut saja tanpa sebelumnya ada status secara hukum, maka penyebutnya bisa saja dipidana," ucap Andi.
Sementara itu, pengamat ekonomi Aviliani, menambahkan bahwa perihal pengemplang pajak yang akhir-akhir ini memanas, sebenarnya adalah persoalan ekonomi yang dipolitisasi. "Penyebabnya, karena tidak ada ukuran standar untuk hal manajemen resiko riil. Karena itulah diperlukannya manajemen resiko yang melansir tentang resiko riil yang akan dihadapi. Sekarang ini kan, hal tersebut tidak ada. Yang punya resiko riil cuma bank, dan tidak seluruh badan perbankan atau perusahaan," ucapnya. (afz/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR RI, Andi Rahmat, mengatakan bahwa Direktorat Pajak bisa dipidanakan terkait keluarnya rilis 100 penunggak pajak,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK Tahap 2 Berlangsung hingga 30 Mei 2025, BKN Beri Info Skor CAT
- Lewat Operasi Gurita, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal
- Human Initiative Gelar Flash Sale Kurban untuk Bantu Masyarakat Pelosok Negeri
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi