Rizieq Shihab Tolak Hasil Tes Swab Diumumkan ke Publik, Begini Respons Mahfud MD

Rizieq Shihab Tolak Hasil Tes Swab Diumumkan ke Publik, Begini Respons Mahfud MD
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui bahwa terdapat aturan yang memungkinkan catatan kesehatan pasien tidak dibuka ke publik. Hal tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Artinya itu dilindungi, setiap pasien berhak untuk meminta record kesehatannya tidak dibuka kepada umum. Itu UU Nomor 36 tahun 2009," kata Mahfud dalam keterangan resmi yang disiarkan akun Youtube BNPB Indonesia, Minggu (29/11).

Namun, kata dia, selama pandemi COVID-19 berlaku asas lex specialis derogat legi generali. Dalam asas itu, hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Dari situ, ujar dia, catatan kesehatan pasien bisa saja dibuka dengan ketentuan tertentu.

"Ada ketentuan khusus bahwa dalam keadaan tertentu menurut UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan menurut UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, medical record atau catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan tertentu," ucap Mahfud.

Bahkan, kata Mahfud, dalam situasi wabah penyakit, kerja petugas kesehatan amat vital. Ketika petugas kesehatan dihalangi, bisa terjerat kasus Pasal 212 dan 216 KUHP.

"Di mana petugas itu melaksanakan tugas pemerintahan, siapa pun bisa diancam ketentuan KUHP Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," ujar dia.

Sebelumnya, tim dari Dinas Kesehatan Kota Bogor telah datang ke Rumah Sakit UMMI, pada Jumat (26/11) siang untuk melakukan pendampingan pelaksanaan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab.

Mahfud menjawab alasan Rizieq yang menolak swab karena khawatir hasil tesnya dibuka ke publik. Seperti apa jawabannya? Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News