Ronny Talapessy Berharap Bharada Richard Eliezer Dituntut Bebas

Ronny Talapessy Berharap Bharada Richard Eliezer Dituntut Bebas
Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Foto: Ricardo/JPNN.com

Ketiga, lanjut dia, fakta-fakta persidangan menunjukkan kualitas kesaksian Richard Eliezer sangat baik dan tidak pernah berbelit-belit.

"Jadi, sangat membantu proses persidangan. Juga para ahli mendukung RE untuk bebas karena tidak bisa dimintai pertanggungjawaban (karena RE hanya) sebagai alat," tutur Ronny.

Bharada Richard merupakan terdakwa yang berstatus justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.

Dalam dakwaan JPU disebutkan Bharada E diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Jaksa pun mendakwa Bharada Richard secara bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Ronny Talapessy berharap Bharada Richard Eliezer dituntut bebas pada sidang tuntutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hari ini.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News