Rotasi Pegawai Disoal Dewan

Rotasi Pegawai Disoal Dewan
Rotasi Pegawai Disoal Dewan

jpnn.com - JAKARTA - Rotasi pegawai yang dilakukan dilingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai di soal kalangan wakil rakyat Jakarta. Para politisi Kebon Sirih ini mulai mengendus rotasi pegawai dilakukan tanpa prosedur alias tidak melalui mekanisme di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

 

Melihat hal ini kalangan dewan beranggapan, kalau rotasi ratusan pegawai di lingkungan Pemprov DKI tersebut didasarkan suka tidak suka kepala dinas, biro ataupun badan kepada anak buahnya.

Kalau hal ini memang terjadi, sejumlah kepala dinas, badan dan biro, ditengarai menyalahi aturan, dalam melakukan rotasi terhadap bawahannya. Hal ini tentu berbahaya, karena menyebabkan penyimpangan. Dampaknya pun cukup buruk, yakni kekecewaan para pegawai yang diganti, hingga keresahan para pegawai karena tidak lagi mendapat kepastian dalam bekerja.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD DKI Jakarta, Ahmad Husein Alaydrus, mengatakan, dirinya memiliki bukti adanya rotasi pegawai yang tidak melalui mekanisme di Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Alhasil, banyak aturan kepegawaian yang dilanggar.

“Banyak laporan masuk ke saya, bahwa rotasi pegawai di sejumlah dinas menyalahi aturan. Banyak yang tidak melalui baperjakat,” ujar Alaydrus, kemarin (8/9).

Alaydrus mengungkapkan, di Dinas Kesehatan misalnya, ada belasan pagawai yang dirotasi tanpa aturan kepegawaian. Kemudian dinas tenaga kerja juga melakukan hal sama, ada sedikitnya 41 pegawai. “Hal ini tentu kejadian yang tidak bisa ditolelir,” katanya.

Alaydrus meminta, Badan Kepegawaian Daerah (BPKD), segera melakukan pengecekan. Apabila memang terjadi penyimpangan, harus segera diluruskan. “Jangan melakukan pembiaran,” tegasnya. (pes)


Berita Selanjutnya:
24.565 Calhaj Antri 10 Tahun

JAKARTA - Rotasi pegawai yang dilakukan dilingkungan Pemprov DKI Jakarta mulai di soal kalangan wakil rakyat Jakarta. Para politisi Kebon Sirih ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News