Rugikan Negara, Penambangan Ilegal Harus Jadi Perhatian Semua Elemen Masyarakat

Rugikan Negara, Penambangan Ilegal Harus Jadi Perhatian Semua Elemen Masyarakat
Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun meminta seluruh pihak ikut menjaga eksistensi objek vital nasional (obvitnas) dari penambangan ilegal. Ilustrasi: ANTARA/HO/Aslan Laeho

Kapolda menegaskan bahwa siapapun tidak boleh mengelola pertambangan selama belum ada izin resmi dari pemerintah.

Polda Maluku secara berkelanjutan terus melakukan penertiban dan proses hukum kepada para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), termasuk pelaku yang memasok mercuri dan sianida. Kapolda menyatakan tidak akan pernah mentolerir siapa pun yang mencoba beraktivitas di Gunung Botak selama belum ada izin resmi dari pemerintah.

"Saya terus menyampaikan tidak ada kompromi terhadap siapapun selama belum ada izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah," tegas Lotharia Latif.

Sejak 2021 hingga 2023, terdapat 13 kasus pertambangan dan mineral yang diungkap aparat Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku. Terdiri dari para pelaku PETI serta penyelundupan mercuri.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bengkulu Mulyani mengungkapkan bahwa tersangka tambang ilegal di dalam kawasan hutan lindung Bukit Daun, Kabupaten Bengkulu Tengah, terancam denda Rp 100 miliar.

Dua orang tersangka tersebut yaitu MA dan KS yang telah melakukan kegiatan tambang batu bara ilegal Hutan Lindung Bukit Daun tepatnya di Desa Kota Niur Kabupaten Bengkulu Tengah sejak beberapa bulan terakhir.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menegaskan siap menerima laporan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan DPRD Provinsi Kaltim atas hasil temuan dana Jaminan Reklamasi (Jamrek) dan terkait dengan 21 IUP palsu jika ada indikasi unsur korupsi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan siapa saja bisa melaporkan dugaan korupsi merupakan hak siapa saja, kapan pun bisa.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pun meminta seluruh pihak ikut menjaga eksistensi objek vital nasional (obvitnas) dari penambangan ilegal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News