Ruhut Desak Jaksa Agung Tangkap Yusril

Ruhut Desak Jaksa Agung Tangkap Yusril
Ruhut Desak Jaksa Agung Tangkap Yusril
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mendesak pihak Kejaksaaan Agung untuk segera menangkap mantan Menteri Kehakiman dan Ham, Yusril Ihza Mahendra. Desakan bagi Kejaksaan Agung untuk menangkap Yusril, karena para pihak yang dahulunya terkait dengan pengadaan dan pengelolaan Sisminbakum telah divonis bersalah oleh hakim di pengadilan.

"Kejaksaan Agung jangan tebang-pilih dalam menegakkan hukum. Kalau berani menangkap mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Romli Atmasasmita, Direktur PT Sarana Reka Dinamika (SRD) Yohannes Waworuntu dan pihak terkait lainnya, kenapa menterinya saat itu tidak ditangkap?," kata Ruhut, di press room DPR, gedung Nusantara III, Senayan Jakarta, Kamis (26/11).

Kalau sikap tebang-pilih itu terus-menerus dipelihara pihak Kejaksaan,lanjut Ruhut, maka Komisi III DPR lebih mendorong Jaksa Agung nantinya berasal dari non-karir.

Ditempat yang sama, Ketua YLBHI, Patra Zein mengatakan jika memang pihak Kejaksaan Agung tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menangkap Yusril Ihza Mahendra, maka sikap dan alasan-alasan hukumnya itu harus disampaikan kepada masyarakat.

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul mendesak pihak Kejaksaaan Agung untuk segera menangkap mantan Menteri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News