Rumah Detensi Imigrasi Overkapasitas

Rumah Detensi Imigrasi Overkapasitas
Rumah Detensi Imigrasi Overkapasitas
"Boleh di tempat lain di bawah pengawasan dan koordinasi kita dengan UNHCR," jelasnya. Dalam kesempatan ini, Baringbing mengakui, ada pengungsi/imigran yang berusaha melarikan diri dari rudenim.

Menurutnya, itu karena pengungsi tersebut tidak sabar menunggu proses penempatannya ke negara ketiga yang kadang perlu waktu. Dia kemudian menerangkan, pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk tidak menerima imigran karena Indonesia bukanlah negara imigran.

Sementara, imigran yang berstatus pengungsi tidak boleh dideportasi kembali ke negara asalnya sehingga harus ditempatkan ke negara ketiga.

"Dalam pencarian negara ketiga ini biasanya perlu waktu karena ada seleksi lagi. Ada juga negara yang tidak mau menerima. Tetapi imigran itu tetap harus dikeluarkan dari Indonesia karena kita bukan negara imigran," ujarnya.(rnl/jpnn)

JAKARTA- Rumah Detensi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak mampu menampung jumlah imigran gelap yang ada. Menurut Kabag Humas, Litigasi dan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News