Rumah Detensi Imigrasi Overkapasitas
Rabu, 29 September 2010 – 19:06 WIB

Rumah Detensi Imigrasi Overkapasitas
"Boleh di tempat lain di bawah pengawasan dan koordinasi kita dengan UNHCR," jelasnya. Dalam kesempatan ini, Baringbing mengakui, ada pengungsi/imigran yang berusaha melarikan diri dari rudenim.
Baca Juga:
Menurutnya, itu karena pengungsi tersebut tidak sabar menunggu proses penempatannya ke negara ketiga yang kadang perlu waktu. Dia kemudian menerangkan, pemerintah Indonesia mengambil kebijakan untuk tidak menerima imigran karena Indonesia bukanlah negara imigran.
Sementara, imigran yang berstatus pengungsi tidak boleh dideportasi kembali ke negara asalnya sehingga harus ditempatkan ke negara ketiga.
"Dalam pencarian negara ketiga ini biasanya perlu waktu karena ada seleksi lagi. Ada juga negara yang tidak mau menerima. Tetapi imigran itu tetap harus dikeluarkan dari Indonesia karena kita bukan negara imigran," ujarnya.(rnl/jpnn)
JAKARTA- Rumah Detensi Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tidak mampu menampung jumlah imigran gelap yang ada. Menurut Kabag Humas, Litigasi dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka
- Lapas Narkotika Muara Beliti Rusuh, Menteri Agus Klaim Ingin Sikat HP dan Narkoba
- MUI Jabar Minta Ba’alawi dan PWI Laskar Sabilillah Berdamai
- Harga Kebutuhan Pokok Meroket, Mahasiswa Esa Unggul Berbagi dengan Warga
- Srikandi BKI Tampilkan Semangat Emansipasi & Identitas Budaya
- 33.000 Warga Gaza Terima Bantuan BAZNAS Lewat Program Padat Karya