Rustina Dianiaya Pacarnya Lantaran Punya Tiga Akun Facebook
Disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Zulna, terdakwa memukul kepala korban empat kali, menampar pipi kiri dan kanan masing-masing dua kali.
Kemudian, mendorong terdakwa dengan keras hingga memar di punggung, menjepit lengan dan pergelangan tangan, memukul paha kiri, mencekik leher, menggigit rahang kanan, dan mencakar muka korban hingga keseluruhan tubuhnya mengalami sakit dan luka memar.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Saya mengaku menyesal yang mulia, karena tidak bisa mengontrol emosi,” ungkap terdakwa, Hendra.
Mendengar pemaparan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Chandra kembali menunda persidangan terdakwa hingga pekan depan dengan agenda tuntutan. (nji)
Seorang gadis di kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Bripda Oktovianus Tewas Dianiaya, Ini 5 Pelakunya
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Tahanan Polsek Tewas Dianiaya, Ini 5 Orang Tersangkanya
- Dimas Tewas di Sel Polsek Bukit Raya, 5 Orang Jadi Tersangka
- 689 PPPK Batam Terima SK, Ini Pesan Muhammad Rudi
- 2 Lelaki Tua Bertemu di Area Permakaman, Berduel, 1 Meninggal, Ini Motifnya