Rustina Dianiaya Pacarnya Lantaran Punya Tiga Akun Facebook

Disebutkan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Zulna, terdakwa memukul kepala korban empat kali, menampar pipi kiri dan kanan masing-masing dua kali.
Kemudian, mendorong terdakwa dengan keras hingga memar di punggung, menjepit lengan dan pergelangan tangan, memukul paha kiri, mencekik leher, menggigit rahang kanan, dan mencakar muka korban hingga keseluruhan tubuhnya mengalami sakit dan luka memar.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Saya mengaku menyesal yang mulia, karena tidak bisa mengontrol emosi,” ungkap terdakwa, Hendra.
Mendengar pemaparan terdakwa, majelis hakim yang dipimpin Chandra kembali menunda persidangan terdakwa hingga pekan depan dengan agenda tuntutan. (nji)
Seorang gadis di kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi korban penganiayaan oleh kekasihnya sendiri.
Redaktur & Reporter : Budi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!
- Gandeng Telkomsel, Pegatron Resmikan Smart Factory Berbasis AI dan 5G di Batam
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Warga Banten Tewas Dikeroyok 4 Orang, 2 Pelaku Oknum TNI
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya