RUU Pendidikan PT Disebut Hanya 'Ganti Baju'
Rabu, 18 Mei 2011 – 19:03 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komite III DPD, Ahmad Jazuli mengingatkan DPR agar lebih berhati-hati dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Perguruan Tinggi yang diajukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) ke DPR. Dikatakannya, dalam UU Nomor 9 tahun 2009 antara lain memberi ruang kepada pelajar asing untuk ikut menikmati seluruh fasilitas pendidikan yang diberikan negara tanpa batas. "Ini jelas-jelas mengeleminir hak-hak rakyat dan pelajar Indonesia untuk memperoleh akses pendidikan tinggi di Indonesia," tegasnya.
Sikap berhati-hati itu perlu diambil DPR, kata Jazuli, karena RUU Pendidikan tersebut cenderung sekedar ganti baju.
Baca Juga:
"Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Menyusul pembatalan itu, pemerintah melalui Kemdiknas tentu mengajukan RUU Pendidikan Perguruan Tinggi ke DPR. Setelah kami cermati, RUU itu hanya ganti baju saja," tegas Ahmad Jazuli, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (18/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Wakil Ketua Komite III DPD, Ahmad Jazuli mengingatkan DPR agar lebih berhati-hati dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024