RUU Pendidikan PT Disebut Hanya 'Ganti Baju'

RUU Pendidikan PT Disebut Hanya 'Ganti Baju'
RUU Pendidikan PT Disebut Hanya 'Ganti Baju'
JAKARTA - Wakil Ketua Komite III DPD, Ahmad Jazuli mengingatkan DPR agar lebih berhati-hati dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Perguruan Tinggi yang diajukan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) ke DPR.

Sikap berhati-hati itu perlu diambil DPR, kata Jazuli, karena RUU Pendidikan tersebut cenderung sekedar ganti baju.

"Undang-Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Menyusul pembatalan itu, pemerintah melalui Kemdiknas tentu mengajukan RUU Pendidikan Perguruan Tinggi ke DPR. Setelah kami cermati, RUU itu hanya ganti baju saja," tegas Ahmad Jazuli, di gedung DPD, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (18/5).

Dikatakannya, dalam UU Nomor 9 tahun 2009 antara lain memberi ruang kepada pelajar asing untuk ikut menikmati seluruh fasilitas pendidikan yang diberikan negara tanpa batas. "Ini jelas-jelas mengeleminir hak-hak rakyat dan pelajar Indonesia untuk memperoleh akses pendidikan tinggi di Indonesia," tegasnya.

JAKARTA - Wakil Ketua Komite III DPD, Ahmad Jazuli mengingatkan DPR agar lebih berhati-hati dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News