RUU Perfilman Dinilai Langgar HAM

RUU Perfilman Dinilai Langgar HAM
RUU Perfilman Dinilai Langgar HAM
JAKARTA - Koordinator Masyarakat Pers dan Perfilman Indonesia (MPPI), Kukuh Sanyoto, mengingatkan agar insan perfilman siap-siap dipenjara, karena Rancangan Undang-Undang (RUU) Perfilman yang sedang dibahas DPR memungkinkan pelaku dan artis serta industri film dikriminalisasi. Oleh karena itu, MPPI bersama Serikat Penerbit Suratkabar (SPS) secara tegas menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Perfilman, sebab dipandang sangat otoriter dan represif.

"RUU Perfilman ini sangat otoriter dan represif, juga melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan melanggar hak azasi warga negara," tegas Kukuh Sanyoto, saat jumpa pers bersama Sabam Leo Batubara (Wakil Ketua Dewan Pers), Amir Efendi Siregar (Ketua Dewan Pimpinan SPS Pusat), Hinca IP Panjaitan (Direktur Indonesia Media Law and Policy Center) dan Agus Pambagio (Direktur Public Policy Interest Group), di press room DPR, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/9).

Bahkan, lanjut Kukuh, RUU Perfilman bisa mengkriminalisasi insan film dan melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih dahulu ada. RUU ini menurutnya, malah jauh lebih buruk dari UU No 8/1992 tentang perfilman yang akan digantikannya. "RUU itu sekaligus mempertontonkan kalau Menbudpar tidak memberikan fasilitas dan semangat untuk memajukan industri perfilman dalam negeri," tambahnya.

Sementara, Leo Batubara menambahkan, selama ini tampaknya DPR dan pemerintah tidak memberikan kesempatan kepada MPPI atau Dewan Pers untuk memberikan masukan guna perbaikan RUU Perfilman. "Kelihatannya, baik DPR maupun pemerintah, tak mau menerima masukan MPPI. Padahal kita ingin berdiskusi demi perbaikan RUU Perfilman ke arah yang lebih maju ke depan," paparnya.

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Pers dan Perfilman Indonesia (MPPI), Kukuh Sanyoto, mengingatkan agar insan perfilman siap-siap dipenjara, karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News