RUU Pertanahan Dinilai Kontra Kebijakan Presiden Jokowi

RUU Pertanahan Dinilai Kontra Kebijakan Presiden Jokowi
Pakar Kehutanan UGM Yogyakarta, Prof. San Afri Awang. Foto: Ist

Lebih lanjut, Prof San Afri Awang mengungkapkan keprihatinannya atas naskah RUU Pertanahan yang bertabrakan dengan regulasi lain dan ini berpotensi menimbulkan persoalan besar di kemudian hari. Sebab, persoalan tanah adalah persoalan hajat hidup orang banyak, bukan kepentingan kelompok kecil masyarakat.

“Karena itu, apabila DPR mewakili kepentingan masyarakat, maka masyarakat dalam hal ini pihak terkait harus didengar langsung masukan dan pemikirannya soal RUU Pertanahan ini. Saya mengamati, masyarakat sipil selama ini tidak dilibatkan, juga unsur masyarakat yang berkonflik terkait tanah/lahan,” paparnya.

Aroma Kepentingan Pengusaha Besar

Menjawab pertanyaan mengapa RUU Pertanahan ini sebaiknya ditunda pembahasannya, Prof San Afri menjelaskan pihaknya menduga ada kepentingan pengusah besar atau RUU Pertanahan ini lebih berpihak pada kepentingan pengusaha besar ketimbang kepentingan rakyat kecil yang selama hampir lima tahun ini diperjuangkan Presiden Jokowi melalui KLHK untuk mendapatkan akses penggunaan lahan.

“Lagi-lagi saya menduga pengusaha besar diuntungkan jika RUU Pertanahan segera disahkan. Milanya kawasan hutan yang sudah berubah menjadi kebun sawit dan belum beres perizinannya, akan diputihkan atau dilegalkan. Ini kan berbahaya, karena jika ada pelanggaran, tetap siapa pun harus dihukum, bukan diberi kemudahan untuk diputihkan,” katanya.

Prof San Afri juga menduga pembahasan RUU Pertanahan selama ini terkesan tertutup, buktinya banyak pihak yang terkait langsung belum dimintai pemikirannya, bahkan terkesan diabaikan.

Model dan cara-cara penyusunan UU seperti ini sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan era keterbukaan yang menginginkan segalanya transparan dan kepentingan masyarakat banyak diutamakan.

Kepada Pemerintah, Prof San juga mengingatkan bahwa masih banyak perkejaan rumah, seperti yang diungkapkan oleh Presiden Jokowi. Karena itu jangan membuat atau melakukan hal-hal yang berpotensi malah mengganggu Pemerintah dalam kebijakan untuk memajukan dan mensejahterakan seluruh rakyat.

Model dan cara-cara penyusunan UU Pertanahan ini sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan era keterbukaan yang menginginkan segalanya transparan dan kepentingan masyarakat banyak diutamakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News