Sadar Lingkungan, Menambang Emas tanpa Merkuri

Sadar Lingkungan, Menambang Emas tanpa Merkuri
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati saat mengunjungi fasilitas pengolahan emas nonmerkuri pada PESK di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Foto for JPNN.com

jpnn.com, LEBAK - Sadar lingkungan. Itulah yang digalakkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Salah satu yang dilakukan KLHK adalah di sektor industri pertambangan dengan mengeksploitasi alam dengan cara yang ramah. Dengan meminimalisir dampak kerusakan lingkungan.

Caranya, mengganti penggunaan merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) yang potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan, serta ancaman terhadap kesehatan manusia lebih besar. Usaha nyata yang dilakukan KLHK yakni membangun fasilitas pengolahan emas nonmerkuri pada PESK di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Sadar Lingkungan, Menambang Emas tanpa Merkuri

Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, penghapusan penggunaan merkuri pada pertambangan rakyat mengacu pada instruksi Presiden Joko Widodo pada 9 Maret 2017 dan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2017, tentang Pengesahan Konvensi Minamata Mengenai Merkuri.

“Berkaitan dengan upaya penghapusan merkuri pada PESK, ada dua hal yang menjadi fokus utama. Hal yang pertama adalah bagaimana mencari teknologi pengolahan emas yang bisa menggantikan merkuri. Kemudian apa yang harus dilakukan pada daerah-daerah yang menggunakan merkuri dan ditinggalkan,” kata Rosa Vivien saat mengunjungi lokasi fasilitas pengolahan emas nonmerkuri di Banten, Jumat (24/11).

Rosa Vivien juga mengungkapkan bahwa selain mencari solusi alternatif (pengolahan emas) tersebut, diperlukan dukungan semua pihak dalam penegakan hukum, khususnya dalam melawan peredaran sinabar dan merkuri illegal, serta penggunaan merkuri illegal.

Pembangunan fasilitas seluas 1.200 m2 ini, berada di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kampung Sampay, Desa Lebaksitu, Kecamatan Lebak Gedong, dan sebagai pelaksanaan Nota Kesepahaman tentang PSLB3, antara Direktorat Jenderal PSLB3 KLHK dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, tanggal 27 April 2017 lalu.

Mengganti penggunaan merkuri pada Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK) yang potensi pencemaran dan kerusakan lingkungannya jauh lebih besar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News