SAH! Djarot Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI

SAH! Djarot Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI
Basuki Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Foto: dok/JPNN.com

Tjahjo menyatakan, Kemendagri sudah membuat surat resmi kepada Ahok terkait penunjukan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI. Dia berharap, Sekretaris Daerah DKI, SKPD, forum pimpinan daerah, dan DPRD bisa bekerja sama dengan Djarot untuk memastikan program pembangunan berjalan dengan baik.

Menurut Tjahjo, Djarot menjabat sebagai Plt Gubernur DKI sampai putusan hukum tetap dari upaya hukum yang dilakukan Ahok.

"Atau sampai masa jabatan berakhir pada Oktober 2017," ucapnya.(gil/jpnn)


Berita Selanjutnya:
Begini Komentar Fadli Zon

Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI ‎Jakarta.


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News