SAH! Djarot Ditunjuk Jadi Pelaksana Tugas Gubernur DKI
Selasa, 09 Mei 2017 – 18:11 WIB
Tjahjo menyatakan, Kemendagri sudah membuat surat resmi kepada Ahok terkait penunjukan Djarot sebagai Plt Gubernur DKI. Dia berharap, Sekretaris Daerah DKI, SKPD, forum pimpinan daerah, dan DPRD bisa bekerja sama dengan Djarot untuk memastikan program pembangunan berjalan dengan baik.
Menurut Tjahjo, Djarot menjabat sebagai Plt Gubernur DKI sampai putusan hukum tetap dari upaya hukum yang dilakukan Ahok.
"Atau sampai masa jabatan berakhir pada Oktober 2017," ucapnya.(gil/jpnn)
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta.
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
BERITA TERKAIT
- Pilkada DKI Jakarta: PDIP Kantongi 8 Nama, Ada Ahok dan Djarot hingga Andika Perkasa
- Politikus PDIP Ini Sebut Anies dan Ahok Cocoknya Berduel Bukan Berduet
- Soal Presidential Club, Djarot PDIP: Prabowo Kurang Pede Mengemban Tanggung Jawab
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Ini Posisi yang Dipilih Ahok Kalau Ditawari Jabatan