Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M

Sahat Tua Simanjuntak Divonis 9 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak saat di Gedung KPK. Foto/dok: Fathan/JPNN.com

"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya dan mempunyai tanggungan keluarga yang harus dinafkahi," ujar Suardhita.

Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa dicabutnya hak politik Sahat Tua P Simandjuntak, yakni dilarang untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Setelah pembacaan vonis ini, terdakwa Sahat dan kuasa hukumnya memilih untuk pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto menerima vonis, meski lebih rendah dari tuntutan.

"Kami merasa putusan yang dijatuhkan hakim ini memenuhi rasa keadilan di masyarakat. Jadi, kami memutuskan untuk menerima putusan yang mulia," ucap JPU Arif.

Sahat Tua Simanjuntak terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK pada Desember 2022.

Sahat bersama anak buahnya, Rusdi dan Muhammad Chozin (almarhum), menerima suap dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng.

Suap itu diterima Sahat sebagai imbalan memuluskan pencairan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas).

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak divonis 9 tahun penjara di kasus korupsi Pokir DPRD Jatim dan wajib kembalikan uang pengganti Rp 39,5 M.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News