Sahroni NasDem: Tindakan KPK Terhadap SYL Sewenang-wenang

Sahroni NasDem: Tindakan KPK Terhadap SYL Sewenang-wenang
Ahmad Sahroni. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menganggap KPK melakukan kesewenang-wenangan dengan langkah penyidik lembaga antirasuah yang menangkap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

"Hal yang boleh dibilang kesewenang-wenangan. Tidak berlandaskan hukum acara yang sebagaimana semestinya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu kepada awak media di kantor DPP NasDem, Jakarta, Kamis (12/10).

Sahroni menuturkan KPK pada dasarnya telah menjadwalkan pemanggilan kepada SYL untuk diperiksa sebagai tersangka pada 13 Oktober 2023.

Namun, kata pria berjuluk Crazy Rich Tanjung Priok itu, proses pemanggilan pada 13 Oktober belum dilalui.

KPK malah menjemput SYL yang berstatus tersangka kasus gratifikasi.

"Kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa jtu diwajibkan. Tetapi, kan, ini engga. Ini berlaku pada malam hari ini dijemput paksa," kata Sahroni.

Dia mempertanyakan langkah KPK yang terkesan terburu-buru dalam mengusut kasus dugaan rasuah dengan tersangka SYL.

"Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-buru, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat," ujar Sahroni.

Bendum NasDem Ahmad Sahroni bereaksi keras setelah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL ditangkap KPK pada Kamis malam (12/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News