Sahroni NasDem: Tindakan KPK Terhadap SYL Sewenang-wenang

jpnn.com, JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menganggap KPK melakukan kesewenang-wenangan dengan langkah penyidik lembaga antirasuah yang menangkap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
"Hal yang boleh dibilang kesewenang-wenangan. Tidak berlandaskan hukum acara yang sebagaimana semestinya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu kepada awak media di kantor DPP NasDem, Jakarta, Kamis (12/10).
Sahroni menuturkan KPK pada dasarnya telah menjadwalkan pemanggilan kepada SYL untuk diperiksa sebagai tersangka pada 13 Oktober 2023.
Namun, kata pria berjuluk Crazy Rich Tanjung Priok itu, proses pemanggilan pada 13 Oktober belum dilalui.
KPK malah menjemput SYL yang berstatus tersangka kasus gratifikasi.
"Kalau yang bersangkutan tidak hadir, maka penjemputan paksa jtu diwajibkan. Tetapi, kan, ini engga. Ini berlaku pada malam hari ini dijemput paksa," kata Sahroni.
Dia mempertanyakan langkah KPK yang terkesan terburu-buru dalam mengusut kasus dugaan rasuah dengan tersangka SYL.
"Pertanyaannya ada apa dengan KPK? Kenapa mesti terburu-buru, tidak melalui proses dengan alasan yang kuat," ujar Sahroni.
Bendum NasDem Ahmad Sahroni bereaksi keras setelah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo atau SYL ditangkap KPK pada Kamis malam (12/10).
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- Sahroni Puji Keberhasilan Gugus Tugas Ketahanan Pangan Polri Tingkatkan Hasil Panen Jagung