Saiful Mujani: Amendemen Upaya Menghidupkan GBHN, Harus Dilawan
Kamis, 19 Agustus 2021 – 19:30 WIB

MS Kaban meminta MPR menggelar Sidang Istimewa untuk mengadili Presiden Jokowi. Ilustrasi Gedung MPR DPR dan DPD. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Presiden setara dengan DPR dan DPD karena sama-sama dipilih rakyat, ketiganya tidak boleh saling menjatuhkan,” tegas dia.
Kalau presiden dipilih MPR, kata dia, maka itu menyalahi prinsip demokrasi presidensial karena presiden bergantung pada MPR.
“GBHN dan pemilihan presiden oleh MPR itu mengubur demokrasi presidensialisme, kita yang dalam sejarah terbukti lebih baik dari parlementarisme maupun MPR-isme. amendemen untuk menghidupkan GBHN dan peran MPR memilih presiden harus dilawan,” tutup dia. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Saiful menekankan, amendemen harus dilakukan dengan tujuan dan maksud yang jelas. Khususnya, memperkuat demokrasi presidensial
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Forum Purnawirawan TNI Usul Copot Wapres Gibran bin Jokowi, Pengamat: Ekspresi di Negara Demokrasi
- Jokowi Tempuh Jalur Hukum Perihal Tudingan Berijazah Palsu, Pengamat Politik Boni Hargens: Ini Pelajaran Berdemokrasi
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Pengamat BRIN: Wapres Gibran Berperan untuk Perkuat Demokrasi Sipil
- Pengamat Politik IPI: Gibran Berperan Penting Merawat Demokrasi Sipil
- Wapres Gibran Dinilai Jadi Penyelamat Demokrasi Sipil