Saksi Kecipratan Uang dari Tim Sukses

Sengketa Pemilukada Sungai Penuh, Jambi

Saksi Kecipratan Uang dari Tim Sukses
Saksi Kecipratan Uang dari Tim Sukses
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi, dengan agenda pembuktian. Gugatan diajukan oleh pasangan Hasvia-Amrizal Jufri dan pasangan Zulhelmi-Novizon. Persidangan di ruang sidang Pleno, Gedung MK, Kamis (31/12), menghadirkan sejumlah saksi. Dalam keterangannya, saksi membenarkan adanya keterlibatan aparat desa dalam suksesi untuk salah satu pasangan calon. 

Di hadaan majelis hakim yang diketuai Ahmad Sodiki, saksi Khoiril mengatakan, ketika proses pemilihan Walikota Sungai Penuh terdapat pembagian sisa surat suara sebanyak  30 lembar yang dibagikan oleh KPPS.“Saya dapat dari Afdel 30 surat suara dan saya cobloskan untuk pasangan nomor urut 1,” ujar Khoiril sebagai Saksi di TPS 1 Permai Indah.

Saksi Andi Yusman, pada saat pencoblosan mejadi saksi untuk kandidat nomor urut 6. Dia mengaku, saat pencoblosan dia melihat 6 orang anak dibawah umur ikut mencoblos. “Ada anak kecil yang memilih berusia 16 tahun, antara lain bernama Dodi. Anehnya lagi, di DPT umurnya tertulis 33 tahun, saya tahu anak itu berusia 16 tahun karena dia anaknya teman saya,” ujarnya.

Andi mengaku mendapat ancaman dan intimidasi dari kepala desa setempat, Andi dinilai akan membuat onar dan kekacauan. "Saya juga menemukan 19 pemilih yang memilih bukan di tempatnya. Bahkan, Anak kepala desa Teluh, Nora, ikut membagikan uang Rp60 ribu untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1,” cetusnya.

 

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa Pemilukada Kota Sungai Penuh, Jambi, dengan agenda pembuktian. Gugatan diajukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News