Saksi Sebut Anak Usaha Duta Palma Kantongi HGU

Saksi Sebut Anak Usaha Duta Palma Kantongi HGU
Dalam persidangan, saksi menyebut anak usaha PT. Duta Palma Group, yakni PT. Banyu Bening Utama disebut mengantongi izin hak guna usaha (HGU) di Riau. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

“Iya, Yang Mulia, cocok (perkebunan sawit),” kata Zulher.

Karena itu, lanjut Zulher, pihaknya menilai rencana pembangunan perkebunan kelapa sawit sudah sesuai dari aspek kesosialan lahan dan faktor pembatas. Selain itu, pemerintah juga menganggap daerah itu telah sesuai rencana makro pembangunan perkebunan.

“Namun, dalam hal perolehan kawasan perkebunan agar berkoordinasi dengan instansi terkait, masalah hutan dengan kehutanan, tata ruang dengan Bappeda,” kata Zulher, Fungsional Dinas Kehutanan Provinsi Riau periode 2015-2016.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Surya Darmadi, Juniver Girsang menyatakan perusahaan kliennya mempunyai HGU dalam melaksanakan aktivitas usaha. HGU itu diperoleh dari anak usaha Duta Palma Group yakni, PT. Kencana Amal Tani dan Banyu Bening.

"Bahwa mereka mengakui dua hak guna usaha itu sudah diperoleh. Pertama yaitu Amal Tani dan Banyu Bening, kemudian mereka juga mengakui bahwa sudah ada namanya izin lokasi dan IUP," ucap Juniver.

Dia merasa IUP yang disebut bermasalah itu tidak pernah dibatalkan, sehingga sampai saat ini masih berlaku.

"Kemudian diakui bahwa kalau itu tidak dicabut, dengan demikian masih berlaku tentu ini akan ditingkatkan pengurusan untuk menerbitkan HGU," ujar Juniver.

Juniver menegaskan seharusnya Surya Darmadi belum menjadi persoalan hukum. Sebab, masih terdapat batas waktu apabila izin-izinnya belum bisa diselesaikan sampai 2023.

Saksi menyebut anak usaha PT. Duta Palma, yakni Banyu Bening Utama memiliki dua izin HGU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News