Saksi Sebut Duta Palma Group Kantongi 3 HGU Kebun Kelapa Sawit di Inhu

“Jelas di persidangan terungkap kalau sejauh ini Duta Palma Group telah mengantongi sebanyak tiga sertifikat HGU, dan secara keseluruhan klien kami telah mengusulkan permohonan pelepasan kawasan hutan,” ujarnya.
Selain upaya pelepasan kawasan hutan yang dilakukan, kata dia, PT Duta Palma Group juga telah melakukan upaya sesuai ketentuan Undang-undang cipta kerja.
“Seperti pada eksepsi yang sudah kami sampaikan di persidangan, PT Duta Palma Group sudah mengusulkan pelepasan kawasan hutan sesuai ketentuan di Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, sehingga seharusnya perkara ini dapat diselesiakan di luar pengadilan,” kata Juniver.
Selain itu, dalam persidangan dugaan korupsi alih fungsi hutan oleh PT. Duta Palma, terungkap juga perusahaan kliennya yang membawahi lima perusahaan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, pernah mengusulkan pelepasan kawasan kepada Menteri Kehutanan.
Permohonan tersebut diketahui berdasarkan surat tembusan permohonan yang ditujukan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu.
Untuk diketahui, agenda sidang pemeriksaan saksi digelar secara hybrid dengan menghadirkan tujuh orang saksi dan terdakwa Surya Darmadi secara langsung. Untuk terdakwa Raja Thamsir Rahman mengikuti secara daring dari PN Pekanbaru. (tan/JPNN)
PT. Duta Palma Group disebut mengantongi tiga hak guna usaha (HGU) untuk dua perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono