Saksi Sebut Transaksi Perusahaan Milik Surya Darmadi Dipakai untuk Operasional
Selasa, 20 Desember 2022 – 01:00 WIB
Adapun, Jaksa penuntut umum (JPU) pada kejaksaan Agung mendakwa bos PT Duta Palma Group/Darmex Group Surya Darmadi merugikan negara hingga triliunan rupiah dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit.
Dalam surat dakwaan disebutkan Surya Darmadi merugikan Rp 4 triliun dan USD 7,8 juta serta perekonomian negara sebesar Rp 73 triliun.
Surya didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Raja Thamsir Rachman secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (tan/jpnn)
Saksi mengatakan perputaran duit itu pun terdokumentasi dari keterangan transaksi rekening.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Eks Anak Buah SYL Mengaku Berikan Tip kepada Paspampres Jokowi, Hakim Sampai Mempertegas
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Sejumlah Pejabat Bea Cukai
- Kondisi Sandra Dewi setelah Anaknya Dihujat Gegara Kasus Harvey Moeis
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat
- Terungkap, Ini Alasan Sandra Dewi Sempat Menutup Akunnya di Instagram