Salah, Presiden dan Wapres Cuti Untuk Pemilu Legislatif
Kamis, 12 Maret 2009 – 20:30 WIB

Salah, Presiden dan Wapres Cuti Untuk Pemilu Legislatif
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) disarankan tidak perlu cuti untuk kampanye Pemilu Legislatif. Alasannya, sesuai logika hukum SBY dan JK bukanlah calon legislatif. Presiden dan wapres, lanjutnya, bisa mengambil cuti jika itu untuk kepentingannya atau untuk pemilu presiden, jika memang keduanya mau maju lagi sebagai presiden ataupun wakil presiden. Namun tetap tidak dibolehkan cuti dalam waktu bersamaan.
“Bersandar ke logika hukum, presiden dan wapres tidak boleh cuti untuk pemilu legislatif. Kecuali jika mereka ikut nyaleg. Keduanya harus mendahulukan kewajibannya selaku orang yang memimpin pemerintahan,” kata Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul, Irmanputra Sidin, di Jakarta, Kamis (12/3).
Irman justru mempertanyakan bagaimana mungkin seorang pemimpin eksekutif mengambil cuti untuk kepentingan politik praktis. Singkatnya, kata Irman, Presiden dan Wapres tidak boleh mengambil cuti untuk kepentingan parlemen. “Dari perspektif konstitusi, presiden dan wapres, tidak ada kepentingan dalam pemilu legislatif,” imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) disarankan tidak perlu cuti untuk kampanye Pemilu Legislatif.
BERITA TERKAIT
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit
- P2PD: Gus Imin Dorong Kepala Daerah dari PKB Giat Berinovasi
- Pengamat: Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Ii Sumirat Lebih Parah dari Politik Uang
- Sikat Mafia Tanah, Sahroni Bakal Berkoordinasi dengan Kapolri, Jaksa Agung, dan BPN
- Ahmad Dhani Irit Bicara Saat Hadiri Pemeriksaan di MKD DPR
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur