Salah, Presiden dan Wapres Cuti Untuk Pemilu Legislatif
Kamis, 12 Maret 2009 – 20:30 WIB
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) disarankan tidak perlu cuti untuk kampanye Pemilu Legislatif. Alasannya, sesuai logika hukum SBY dan JK bukanlah calon legislatif. Presiden dan wapres, lanjutnya, bisa mengambil cuti jika itu untuk kepentingannya atau untuk pemilu presiden, jika memang keduanya mau maju lagi sebagai presiden ataupun wakil presiden. Namun tetap tidak dibolehkan cuti dalam waktu bersamaan.
“Bersandar ke logika hukum, presiden dan wapres tidak boleh cuti untuk pemilu legislatif. Kecuali jika mereka ikut nyaleg. Keduanya harus mendahulukan kewajibannya selaku orang yang memimpin pemerintahan,” kata Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Esa Unggul, Irmanputra Sidin, di Jakarta, Kamis (12/3).
Irman justru mempertanyakan bagaimana mungkin seorang pemimpin eksekutif mengambil cuti untuk kepentingan politik praktis. Singkatnya, kata Irman, Presiden dan Wapres tidak boleh mengambil cuti untuk kepentingan parlemen. “Dari perspektif konstitusi, presiden dan wapres, tidak ada kepentingan dalam pemilu legislatif,” imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (Wapres JK) disarankan tidak perlu cuti untuk kampanye Pemilu Legislatif.
BERITA TERKAIT
- Pilkada 2024: Agus Sutiadi Ajak Generasi Muda Bersama Membangun Kabupaten Tangerang
- Koalisi Masyarakat Sipil Khawatir Revisi UU TNI Kembalikan Dwifungsi ABRI
- Prioritaskan Kemajuan Petani, Sudaryono Modali KWT Magelang Belanja Benih dan Bibit
- Baru Dilantik jadi Anggota PPK, Dikdik Budianto Diminta Mundur, Masalahnya Serius!
- Yusril Mundur, Fahri Pimpin Partai Bulan Bintang
- Sudaryono Siapkan Pentas Besar untuk Sanggar Tari di Sragen