Sampai Kapan? Luhut Panjaitan: Paling Lambat Bulan Depan

Sampai Kapan? Luhut Panjaitan: Paling Lambat Bulan Depan
Luhut Panjaitan. Foto: dok.JPNN.com

Yang menjadi masalah, hal itu susah dideteksi karena negara baru tak mengisyaratkan ketentuan adanya izin atau laporan dari negara asal. 

’’Saya rasa ada banyak yang seperti itu. Apalagi kalau WNI kita punya keahlian khusus rasanya akan dipermudah,’’ terang Heru.

Meski Indonesia tak menganut dwikewarganegaraan, tapi status kewarganegaran Archandra ternyata tak langsung hilang. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyebut pencabutan paspor kewarganegaraan harus dilakukan melalui S.K Kementerian Hukum dan HAM.

Nah, pemerintah menganggap Archandra telah melakukan sumpah pengembalian kewarganegaraan Amerika Serikat. Sehingga dia masih sah sebagai warga negara Indonesia.

Pernyataan Yasonna tersebut tak sejalan dengan pasal 23 UU Kewarganegaraan 12/2006. Sebab seseorang yang memiliki dwikewarganegaraan praktis kehilangan statusnya sebagai warga negara Indonesia.

Dalam pasal 9 UU tersebut, seseorang yang telah kehilangan status WNI karena mengucap janji setia pada negara asing, tidak bisa begitu saja mendapatkan kembali status WNI. Termasuk jika seseorang itu telah membuang status kewarganegaraannya yang lama. 

Mereka yang mengajukan permohonan kembali sebagai WNI setidaknya harus sudah bertempat tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. (dim/gun/bay/dod/bil)


JAKARTA – Kursi Menteri ESDM yang harus ditinggalkan Archandra Tahar sudah diisi Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan sebagai pejabat pelaksana. 


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News