Satgas Covid-19 Gadungan Segera Didakwa dalam Perkara Penipuan

Satgas Covid-19 Gadungan Segera Didakwa dalam Perkara Penipuan
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dari polisi ke Kejaksaan Negeri Padang, pada Jumat (22/1). (Antarasumbar/Fathul Abdi)

Akibat perbuatan itu korban mengalami kerugian hingga puluhan juta karena kehilangan dua gelang emas seberat 50 gram. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Seorang pria dan perempuan berkedok menjadi tim Satgas Penanganan Covid-19 ini diduga melakukan penipuan, dan mengambil barang milik korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.


Redaktur & Reporter : Boy

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News