Satgas Covid-19 Sebut Pasien Isoman Gratis Akses Layanan Telemedisin, Ini Syaratnya

Satgas Covid-19 Sebut Pasien Isoman Gratis Akses Layanan Telemedisin, Ini Syaratnya
Jubir Satgas Covid Prof Wiku Adisasmito. Foto: Satgas COVID-19.

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 menyatakan pasien positif Corona yang menjalani isolasi mandiri (isoman) di rumah bisa memanfaatkan layanan gratis sebelas telemedisin yang disediakan Kementerian Kesehatan.

Namun saat ini layanan tersebut masih meliputi wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang baru akan diperluas.

Layanan gratis itu menyediakan jasa konsultasi dokter dan jasa pengiriman obat pokok secara daring bagi pasien Covid-19.

Ada sebelas platform telemedisin yang sudah bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, antara lain Alodokter, GetWell, Good Doctor dan GrabHealth, Halodoc, KlikDokter, dan KlinikGo, Link Sehat, Milvik Dokter, ProSehat, SehatQ, dan YesDok. Tetapi, ada syaratnya.

"Layanan ini dapat dimanfaatkan setelah pasien melakukan testing di laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan. Dan ke depan akan diperluas lagi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan pers virtual dari Graha BNPB, Kamis (15/7).

Di samping itu, Satgas Covid-19 mengapresiasi berbagai gerakan saling bantu oleh masyarakat. Seperti layanan pengisian tabung oksigen dari rumah ke rumah, maupun melayani pasokan kebutuhan dasar bagi pasien yang harus melakukan isolasi mandiri di rumah.

Mengenai ikhtiar baik itu, Wiku meminta masyarakat untuk tidak memanfaatkan situasi termasuk layanan bantuan guna kepentingan lain. Hindari juga membuat kegaduhan dengan menyebar hoaks dan berita tidak benar serta memperkeruh suasana.

"Ini saatnya kita kuat dengan bersatu saling membantu," pungkas Wiku. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Satgas Covid-19 meminta pasien positif Corona memanfaatkan layanan telemedisin gratis yang disediakan Kemenkes.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News