Satu Kantor Perwakilan DPD Butuh Rp30 Miliar
Sabtu, 24 Juli 2010 – 02:39 WIB

Satu Kantor Perwakilan DPD Butuh Rp30 Miliar
Lebih lanjut ia menuturkan, pembangunan kantor DPD di daerah diamanahkan oleh UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang menyebutkan anggota DPD di daerah memiliki kantor di ibukota provinsi daerah pemilihannya masing-masing. Dalam UU tersebut, kata dia, juga diamanahkan kantor daerah harus sudah berdiri paling lambat dua tahun setelah UU tersebut diberlakukan. “Itu berarti paling lambat pada 2011, tapi kita sudah berusaha sejak sekarang. Hanya saja memang penyelesaiannya butuh waktu, terkecuali kita belum sama sekali mengakomodir undang-undang itu,” terangnya. (die/jpnn)
JAKARTA -- Pembangunan sebanyak 33 kantor perwakilan Dewan Perwakilan daerah (DPD) RI yang berada setiap provinsi diperkirakan molor dari jadwal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen
- Versi Pengamat, Prabowo Tak Merestui Mutasi Letjen Kunto Arief
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Golkar Jabar Ganti 2 Ketua DPD Kota/Kabupaten, Dinilai Abaikan Amanah Bahlil