Satu 'Produser' Video Porno Menghilang

Satu 'Produser' Video Porno Menghilang
Satu 'Produser' Video Porno Menghilang
PANGKALAN BUN – Aparat Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar) belum berhasil menangkap An, satu dari sejumlah tersangka kasus pemerkosaan dan pembuatan video mesum di Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). An yang diketahui warga RT 4 Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, menghilang semenjak kasus ini mencuat. Dia diduga sebagai perekam adegan intim antara Bunga (nama samaran korban) dan pacarnya, Wy.

“Dua orang yang merekam,” kata Bunga saat dibincangi Radar Sampit (JPNN Grup) di rumahnya beberapa waktu lalu. Dua orang itu adalah An yang saat ini masih buron, dan Pr seorang tersangka yang telah diamankan bersama Is dan Fi, yang diduga melakukan pemerasan kepada Bunga dengan mengancam akan menyebarluaskan video jika tidak diberi sejumlah uang.

Kapolres Kobar AKBP Novi Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Juyanto membenarkan bahwa An belum diamankan. Juyanto mengakui tersangka berjumlah empat orang, namun baru tiga yang ditahan. Ketiganya yaitu Pr, Is dan Fi. Pr dan Is diduga sebagai pelaku pemerkosaan, sedangkan Fi adalah seorang perempuan yang diduga memeras Bunga. Seluruhnya warga RT 4 Desa Sungai Tendang.

Disinggung terkait pasal yang akan disangkakan kepada sejumlah tersangka, Juyanto menegaskan bahwa selain Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, beberapa tersangka juga akan dikenai Undang-Undang Pornografi. Pihaknya masih terus mendalami perkara tersebut. Dipastikan ada yang merekam dan mengedarkan video berdurasi sekitar 10 menit itu. Karena, video tersebut saat ini beredar luas di masyarakat.

 

PANGKALAN BUN – Aparat Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar) belum berhasil menangkap An, satu dari sejumlah tersangka kasus pemerkosaan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News