Saut: Sanksi Tak Identik Pemecatan

Saut: Sanksi Tak Identik Pemecatan
Saut: Sanksi Tak Identik Pemecatan
Sebab menurutnya, mengenai mekanisme pemberhentian kepala daerah sebut tidak diatur dalam PP tersebut. Tetapi diatur dalam Undang-undang 32/2004. ”Tentang mekanisme pemberhentian kepala daerah kan sudah diatur dalam UU, bukan dalam PP nomor 19 tahun 2010 tersebut," jelasnya. (yud/jpnn)
Berita Selanjutnya:
Setjen DPR/DPD Terburuk

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2010 tentang Kewenangan Gubernur


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News