Saut: Sanksi Tak Identik Pemecatan
Selasa, 23 Maret 2010 – 20:21 WIB
Sebab menurutnya, mengenai mekanisme pemberhentian kepala daerah sebut tidak diatur dalam PP tersebut. Tetapi diatur dalam Undang-undang 32/2004. ”Tentang mekanisme pemberhentian kepala daerah kan sudah diatur dalam UU, bukan dalam PP nomor 19 tahun 2010 tersebut," jelasnya. (yud/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2010 tentang Kewenangan Gubernur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Metro Tetapkan 3 ASN Malut Tersangka Kasus Narkoba
- Meriahkan Festival Lampion Waisak 2024, Sekda Jateng Bicara Toleransi dan Kerukunan Antarumat Beragama
- Kabar Gembira, Sumsel Buka Lowongan PPPK 2024 Bagi Sukarelawan Damkar
- Bersama Relawan Bakti BUMN, BTN Bergerak Melawan Bullying
- KLHK Perkuat Peran Generasi Muda dalam Upaya Konservasi Air
- Sulap Lahan Tidur jadi Produktif, Kodim Sleman Gandeng IMP 168