SBY Diminta 'Selamatkan' KPK
Dari Upaya Pengkerdilan Pemberantasan Korupsi
Senin, 14 September 2009 – 12:47 WIB
"Sebagai solusi untuk menyelamatkan keberadaan KPK dan Pengadilan Tipikor, Presiden SBY bisa mengeluarkan Perpu, karena DPR sebagai lembaga negara yang berwenang membentuk UU telah lalai menjalankan kewajiban konstitusionalnya untuk mewujudkan keadilan hukum bagi seluruh rakyat Indonesia melalui pemberatasan tindak pidana korupsi sebagai kejahatan luar biasa," ungkapnya.
Usai berorasi di depan Gedung MK, para Advokat yang berpakaian khas sidang ini pun melanjutkan aksinya ke depan Istana Negara di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat.(sid/JPNN)
JAKARTA- Perseteruan antara Polri, Kejaksaan dan KPK dalam beberapa waktu terakhir ini mengundang keprihatinan banyak pihak. Betapa tidak, perseteruan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Bantu Padamkan Kebakaran Kapal MT Gebang di Banten
- LQ Indonesia Lawfirm Berhasil Memediasi Pengembang PIK, Charlie Chandra Bebas dari Tahanan
- Dorong Gerakan Hidup Sehat Dilakukan Secara Masif, Lestari Moerdijat Khawatir Soal Ini
- Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
- Irjen Iqbal: Bhara Daksa 91 Bersaudara Selamanya
- Sekjen KLHK Imbau Rimbawan IPB University Jadi Teladan Pembangunan Lingkungan Hidup dan Kehutanan