SBY Main Musik, Saya Nyanyi

SBY Main Musik, Saya Nyanyi
Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

Menjadi kepala dan wakil kepala daerah adalah pilihan atas sebuah kesadaran untuk memberikan pengabdian. Jadilah milik semua rakyat di daerah, berusaha memberikan pengabdian terbaik dalam kewenangan yang dimiliki, karena kesempatan tidak selamanya dimiliki dan tidak semuanya mendapatkan amanah. Bila dikerjakan dengan ikhlas, bukan hanya disayangi rakyat, tapi juga menjadi ibadah.

Beralih soal pilkada. Saat ini KPU sudah persiapkan tahapan pilkada dengan dasar Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2014 tentang Pilkada Langsung. Bagaimana jika Perppu ditolak DPR?

Secara konstitusional memang kewenangan DPR untuk menentukan diterima atau ditolak Perppu tersebut. Kalau ditolak tentu berlaku UU Pilkada yang pernah disahkan DPR. Itu sudah lengkap aturannya.

Bukankah dengan adanya Perppu tersebut otomatis UU Pilkada yang disahkan DPR batal?

Menurut UUD 45, Perppu kan dibahas kembali oleh DPR pada masa sidang berikutnya. Kalau ditolak, maka berlaku UU sebelumnya. Artinya UU yang sudah disahkan DPR itu, yaitu Pilkada melalui DPRD.

Banyak daerah yang belum bahas anggaran pilkada karena belum jelas Perppu diterima atau ditolak DPR. Tanggapan Anda?

Kalau nanti diterima kemudian anggaran tak tersedia (di APBD), maka menurut  Permendagri 57 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bisa saja gubernur membuat Pergub (Peraturan Gubernur) untuk membiayai pilkada. Nanti dimasukkan dalam perubahan anggaran perubahan APBD 2015. ***

 


KARIR Gamawan Fauzi sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di Kabinet Indonesia Bersatu II (KIB II)  berakhir. Di sela menjalani masa perawatannya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News