SBY Pimpin Tiga Institusi di DPP
Kepengurusan Lengkap Partai Demokrat
Sabtu, 10 Juli 2010 – 07:14 WIB
JAKARTA - Rencananya, pengurus lengkap DPP Partai Demokrat 2010-2015 dikukuhkan hari ini (10/7). Pendiri Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dipastikan tetap menjadi figur utama. Presiden ke-6 RI itu memimpin tiga lembaga sekaligus di internal partai peraih suara terbanyak pada Pemilu 2009 tersebut.
Selain tetap menjabat sebagai ketua dewan pembina, SBY akan mengomandani majelis tinggi dan dewan kehormatan. Dua institusi terakhir itu baru resmi dibentuk sebagai hasil kongres II di Bandung pada Mei 2010. Di AD/ART, kedudukan dewan pembina, DPP, dan dewan kehormatan adalah setara. Majelis tinggi berada di atas ketiganya.
Baca Juga:
Anggota Dewan Pembina DPP Partai Demokrat Ahmad Mubarok mengatakan, komposisi anggota dewan pembina dan dewan kehormatan baru diselesaikan setelah SBY pulang dari umrah pada 4 Juli 2010. Hasilnya, pimpinan dan anggota dewan pembina ditetapkan sebanyak 31 orang. Dewan kehormatan akan diisi sembilan orang. "Pak SBY juga yang akan memimpin lembaga itu (dewan kehormatan, Red), sudah sesuai aturan," ungkap Mubarok di Jakarta kemarin (9/7).
Di dewan kehormatan, Ketua Umum DPP Anas Urbaningrum duduk sebagai wakil ketua, sedangkan mantan Sekjen Amir Syamsuddin dipercaya sebagai sekretaris. Dewan tersebut memiliki wewenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran etika dan moral pada kader Demokrat yang dianggap melanggar aturan partai di tingkat pusat dan provinsi.
JAKARTA - Rencananya, pengurus lengkap DPP Partai Demokrat 2010-2015 dikukuhkan hari ini (10/7). Pendiri Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?